Foto

[Foto][bsummary]

Entertain

[Entertain][twocolumns]

Pemutihan PKB Bukan Berarti Bebas Pajak

Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), DKI Jakarta Hapus Denda PKB 2 Juli s/d 2 Agustus 2016. Kendati demikian kemudahan ini bukan berarti pajak digratiskan.

BPKB-berita-tina

Banyak salah pengertian tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan bayar PKB dan BBN-KB, yang menganggap ”pemutihan” adalah menggratiskan pajak. Pajak pokok yang tertera tetap ditagihkan untuk negara. Baca Motor Honda NC750X Bebas Polusi Tenaga Besar

Misalnya, pajak sepeda motor yang tertera di bagian belakang STNK Rp 172.000 per tahun. Jumlah tersebut akan ditagihkan, sesuai dengan keterlambatan. Misalnya, tidak bayar pajak selama 3 tahun. Artinya, wajib pajak tetap membayar PKB Rp 516.000, tapi tanpa denda keterlambatan.

Sementara untuk yang ingin mengatasnamakan kendaraan bermotor dengan nama pribadi (setelah beli mobil atau sepeda motor bekas) atau balik nama, selama periode tersebut juga digratiskan. Pemilik mobil atau sepeda motor hanya membayar PKB-nya saja, tanpa biaya BBN-KB.

2 comments:

  1. Ya...memang banyak orang gagal paham tentang PKB ini. Mungkin karena mereka tidak cermat dalam memahami isi pemberitahuan itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Kang, tapi pengalaman Admin Sendiri kenyataannya dilapangan lain Kang. Ada aja yang aneh-aneh

      Delete