Terhitung 2 Juli hingga 2 Agustus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. Baca Motor Honda NC750X Bebas Polusi Tenaga Besar
"Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," kata Agus, Jumat (8/7/2016).
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang saja.
Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.[info.jakarta]
Labels:
Otomotif
Kabar baik ini perlu didukung, semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemilik kendaraan bermotor.
ReplyDeleteProgram ini memang sangat membantu Mas
DeleteDi jakarta sudah ada, tapi kalau dikota saya kira kira sudah ada gak ya, duh jadi penasaran juga nih.
ReplyDeleteIni buat DKI aja Mas. Warga DKI sendiri banyak belum tau mas, karena kurangnya Publikasi
Deleteini harus di ekspos lagi ke publik agar kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisai dengan baik sehinggan warga baik Jakarta maupun luar Jakarta tahu....
ReplyDeleteKali ini khusus buat DKI aja Mas
Delete